[1]
“Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara yang Terlibat Terorisme Di Negara Lain”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 2, pp. 78–87, May 2021, doi: 10.47268/tatohi.v1i2.550.