[1]
“Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 4, pp. 356–363, Oct. 2021, doi: 10.47268/tatohi.v1i4.612.