[1]
“Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 5, pp. 481 – 495, Oct. 2021, doi: 10.47268/tatohi.v1i5.632.