[1]
“Kebijakan Formulasi Pemanfaatan Pengaruh (Trading In Influence) Jabatan Publik Sebagai Tindak Pidana Korupsi”, TATOHI J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 10, pp. 1044 – 1051, Dec. 2022, doi: 10.47268/tatohi.v2i10.1443.