“Kajian Tentang Pembagian Harta Warisan Dari Suami Istri Yang Telah Meninggal Dunia Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam”. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3, no. 4, Oct. 2023, pp. 351–365, https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i4.1795.