Maternity Leave as a Statutory Right for Female Workers in Indonesia: Bridging the Gap between Regulation and Implementation

Hak Cuti Melahirkan sebagai Hak Normatif bagi Pekerja Perempuan di Indonesia: Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47268/pamali.v6i2.3876

Keywords:

Maternity Leave, Female Workers, Legal Protection, Law Enforcement, Labour Law

Abstract

Introduction: Maternity leave is an essential component of legal protection for female workers because it concerns reproductive protection, employment continuity, and non-discrimination in employment relations. Although Indonesia has established a legal framework governing maternity leave, a gap remains between statutory protection and its practical implementation.
Purposes of the Research: This study aims to examine the legal regulation of maternity leave for female workers in Indonesia and identify the principal barriers to its implementation and enforcement.
Methods of the Research: This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Primary and secondary legal materials are analyzed qualitatively, while previous studies and policy reports are used as supporting evidence to examine implementation-related problems.
Results Main Findings of the Research: The study finds that Indonesian law provides a normative basis for maternity leave and protection against discriminatory treatment of female workers. However, its effectiveness is constrained by weak labour-law enforcement and supervision, limited complaint mechanisms, workplace pressure, gender-based stigma, and the weak bargaining position of female workers. Conclusion: Effective maternity protection cannot depend solely on the existence of statutory rights. It requires stronger enforcement and labour inspection, accessible and safe complaint mechanisms, and workplace policies and cultures that support gender equality and the effective exercise of maternity rights.

References

Ajeng Septia Dewi, "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan dalam Pengambilan Hak Cuti Melahirkan," Jurnal Ilmu Hukum, (2014), https://ejournal.unesa.ac.id.

Ajeng Septia Dewi, "Efektivitas Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 Terhadap Perlindungan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan," Jurnal Ilmu Hukum, (2014), https://ejournal.unesa.ac.id.

Alghifari Tajuddin, "Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia," Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (2020), https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/15942.

Banjarani dan Andreas, “Perlindungan dan Akses Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Telaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO,”: 115-126

D. Shabrina Restu, “Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Wanita Mengenai Cuti Haid Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Spread 6, no. 1 (2016): 43-52.

Dedy Ardian Prasetyo, "Legal Protection for Women Workers in Indonesia: A Critical Review of Law Application." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 23, no .3 (2024): 48-60.

Dewi, A. S., "Diskriminasi Gender terhadap Pekerja Perempuan di Sektor Formal," Jurnal Ilmiah Hubungan Hubungan Industrial, https://journal.unpar.ac.id.

Diahhadi Setyonaluri, dkk., "Analisis Kebijakan Cuti Melahirkan dan Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Indonesia," Lembaga Demografi FEB UI, (2023), https://ldfebui.org.

Diahhadi Setyonaluri, dkk., "Tantangan Pekerja Perempuan: Antara Karier dan Hak Reproduksi," Policy Brief Lembaga Demografi FEB UI, (2023), https://ldfebui.org.

Hukumonline, "Aturan dan Syarat Cuti Melahirkan bagi Pekerja," https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-dan-syarat-cuti-melahirkan-bagi-pekerja-lt51080e7d589ed.

Hukumonline, "Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Melahirkan," https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-memberikan-cuti-melahirkan-lt51080e7d589ed.

International Labour Organization (ILO), "Konvensi Perlindungan Persalinan (No. 183)," https://www.ilo.org/jakarta/areasofwork/workers-and-employers-organizations/lang--en/index.htm.

International Labour Organization (ILO), "Laporan Nasional Indonesia: Fasilitas Penitipan Anak dan Ruang Laktasi di Tempat Kerja," https://www.ilo.org/jakarta.

International Labour Organization (ILO), "Laporan Nasional Indonesia: Fasilitas Penitipan Anak dan Ruang Laktasi di Tempat Kerja," https://www.ilo.org/jakarta.

International Labour Organization (ILO), "Maternity Protection Resource Guide," https://www.ilo.org/global/topics/maternity-protection.

International Labour Organization (ILO), "Strengthening Labour Inspection in Indonesia," https://www.ilo.org/jakarta.

Istiarti, T., "Perilaku Budaya dan Hak Reproduksi Pekerja Perempuan," Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, https://journal.fkm.ui.ac.id/kesmas/article/view/158.

Jimly Asshiddiqie, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI), https://www.mkri.id/public/content/infoumum/research/pdf/HAM%20dalam%20Konstitusi%20Indonesia.pdf.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pekerja Perempuan yang Hamil atau Melahirkan, https://satudata.kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, "Laporan Tahunan Pengawasan Ketenagakerjaan," https://kemnaker.go.id

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Laporan Pemantauan Hak Konstitusional Perempuan di Tempat Kerja, https://komnasperempuan.go.id.

Komnas Perempuan, Mengenali Hak-Hak Tenaga Kerja Perempuan, (2021), diakses dari https://komnasperempuan.go.id/instrumen-hukum-internasional-ham-perempuan.

Komnas Perempuan, "Lembar Fakta: Kerentanan Pekerja Perempuan di Indonesia," https://komnasperempuan.go.id

Komnas Perempuan, "Rekomendasi Perbaikan Sistem Pengaduan Pelanggaran Hak Perempuan di Tempat Kerja," https://komnasperempuan.go.id.

LBH Jakarta, "Laporan Pengaduan Pelanggaran Hak Norma Ketenagakerjaan bagi Perempuan," https://bantuanhukum.or.id.

LBH Jakarta, "Panduan Melaporkan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Perempuan," https://bantuanhukum.or.id.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, "Catatan Atas Pelanggaran Hak Pekerja Perempuan," https://bantuanhukum.or.id.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

Muhammad Syafi’ie, "Kesenjangan Norma dan Implementasi Hak Cuti Melahirkan dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4983.

Muhammad Syafi’ie, "Perlindungan Hak Perempuan dalam Hukum Positif di Indonesia," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4983.

Nurul Isnaeni, "Implementasi Pemberian Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Rumah Sakit Islam Kendal," Unnes Law Journal (2015), https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/6382.

Nurhakim, P. R., Rodiah, I., & Fernando, H. Diskriminasi Upah Terhadap Perempuan yang Bekerja: A Perspective of Gender Work Place. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi 7, no. 1 (2023): 16-31.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Setyonaluri, D., dkk., "Perempuan, Pekerjaan dan Pengasuhan: Tantangan Implementasi Hak Cuti Melahirkan di Indonesia," Lembaga Demografi FEB UI Policy Brief (2023), https://ldfebui.org/publications/policy-brief/.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

T. Istiarti, "Hambatan Sosio-Kultural dan Struktural dalam Pemenuhan Hak Reproduksi Pekerja Perempuan," Jurnal Kesehatan Masyarakat, (2012), https://journal.fkm.ui.ac.id.

V G. Tinuk Istiarti, "Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Sektor Formal." Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia 11, no. 2 (2013): 103-108.

Downloads

Published

Published: October 4, 2026
Crossmark - Check for updates

Article History

Received: April 29, 2026
Accepted: August 23, 2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Maternity Leave as a Statutory Right for Female Workers in Indonesia: Bridging the Gap between Regulation and Implementation: Hak Cuti Melahirkan sebagai Hak Normatif bagi Pekerja Perempuan di Indonesia: Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi. (2026). PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 6(2), 377-397. https://doi.org/10.47268/pamali.v6i2.3876

Article Metrics

Abstract Views 0

Full Text Views 0
Last updated: October 3, 2026