Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara

Dezonda Rosiana Pattipawae(1email)


(1) Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Indonesia
email Corresponding Author
CrossMark

Abstract


The postponement of a State Administrative Decision which becomes the object of the dispute may be granted, since there is still a continuous factual action to be taken, namely the appointment of a definitive Regional Secretary, the inauguration or handover of the position of the dismissed Regional Secretary to the appointed Secretary of the Region whose contents as statements (declarations) of submission of all duties, powers and duties. Decree of the Governor of Maluku Number: 125.a Year 2014 dated May 20, 2014 concerning the Transfer of Civil Servants, on behalf of Kapressy Charles, SH. MSi, NIP: 19560911 198603 1 009 from Southwest Maluku District in Tiakur to the Government of Povinsi Maluku in Ambon, so Kapressy Charles, SH. Msi, felt his interest was damaged by the decision issued by the Governor of Maluku as the State Administration Officer. Therefore the concerned filed a lawsuit to the State Administrative Court of Ambon with Case No. 23/G/2014/PTUN.ABN, concerned requested to carry out the postponement of the transfer from the Government of the Southwest Maluku District to the Government of Maluku Province in due to the contradiction of the principles general good governance or prevailing laws and regulations.


Keywords


Execution; Interlocutor; Schorsing


DOI


10.47268/sasi.v24i1.121

Published


2018-07-08

How To Cite


APA: Pattipawae, D.R. (2018). Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara. SASI, 24(1), 84-100. DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.121.
IEEE: D.R. Pattipawae, "Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara", SASI, vol. 24, no. 1, pp. 84-100, Jul. 2018. Accessed on: Dec. 23, 2024. [Online]. Available DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.121
Harvard: Pattipawae, D.R., (2018). "Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara". SASI, Volume 24(1), pp. 84-100. [Online]. Available DOI: https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.121 (Accessed on: 23 December 2024)
Chicago: Pattipawae, Dezonda Rosiana. "Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara." SASI 24, no. 1 (July 8, 2018): 84-100. Accessed December 23, 2024. doi:10.47268/sasi.v24i1.121
Vancouver: Pattipawae DR. Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara. SASI [Internet]. 2018 Jul 8 [cited 2024 Dec 23];24(1):84-100. Available from: https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.121
MLA 8th: Pattipawae, Dezonda Rosiana. "Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara." SASI, vol. 24, no. 1, 8 Jul. 2018, pp. 84-100, doi:10.47268/sasi.v24i1.121. Accessed 23 Dec. 2024.
BibTeX:
@article{SASI121,
		author = {Dezonda Pattipawae},
		title = {Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara},
		journal = {SASI},
		volume = {24},
		number = {1},
		year = {2018},
		keywords = {Execution; Interlocutor; Schorsing},
		abstract = {The postponement of a State Administrative Decision which becomes the object of the dispute may be granted, since there is still a continuous factual action to be taken, namely the appointment of a definitive Regional Secretary, the inauguration or handover of the position of the dismissed Regional Secretary to the appointed Secretary of the Region whose contents as statements (declarations) of submission of all duties, powers and duties. Decree of the Governor of Maluku Number: 125.a Year 2014 dated May 20, 2014 concerning the Transfer of Civil Servants, on behalf of Kapressy Charles, SH. MSi, NIP: 19560911 198603 1 009 from Southwest Maluku District in Tiakur to the Government of Povinsi Maluku in Ambon, so Kapressy Charles, SH. Msi, felt his interest was damaged by the decision issued by the Governor of Maluku as the State Administration Officer. Therefore the concerned filed a lawsuit to the State Administrative Court of Ambon with Case No. 23/G/2014/PTUN.ABN, concerned requested to carry out the postponement of the transfer from the Government of the Southwest Maluku District to the Government of Maluku Province in due to the contradiction of the principles general good governance or prevailing laws and regulations.},
				issn = {2614-2961},		pages = {84--100}			doi = {10.47268/sasi.v24i1.121},
				url = {https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/121}
		}
		
RefWorks:

   


Elpah, Dani, (2011), Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, disampaikan pada Pelatihan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, Diklat Kumdil MA RI, Megamendung.

Hart, H.L.A., (2009), Konsep Hukum (The Concept Of Law), Penerjemah M. Khoizin, Nusa Media, Bandung.

Marbun, S. F, (2003), Peradilan Hukum Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, UII-Press, Jogjakarta.

Sjahran, Basah, (2002), Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara, cetakan II, Alumni, Bandung.

Soemaryo, (2009), Tuntunan Praktek Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Primamedia Pustaka, Jakarta.

Supandi, (2002), Ganti Rugi Akibat Tindakan Pejabat Pemerintah Dalam RUU Administrasi Pemerintahan Dan Prospek Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Sofemdia, Medan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota, BAB IV tentang Pemberhentian

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 29 Mei 1991 Nomor : B-47/I/1991 perihal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada para Pejabat Tinggi Negara, antara lain kepada para Gubernur seluruh Indonesia.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 28 Agustus 2004 Nomor : SE/24/M.PAN/8/2004 Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Irfan Fachruddin, Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Makalah. Disampaikan pada Rakerda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Sumatera, pada tanggal 2 November 2009 di Medan.

Nirahua Salmon Eliazer Marthen, Ahli Hukum Administrasi Negara Dalam Perkara Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Pertimbangan Penetapan Penundaan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Perkara Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN.

Pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Dalam Perkara Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN.

Putusan Penetapan Penundaan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Dalam Perkara Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Dalam Perkara Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN.

Surat Persetujuan Pengangkatan Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dari Menteri Dalam Negeri Nomor : X.133.81/176/S1 tanggal 3 Desember 2008.

Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 821.4 / 3478 / M tertanggal 19 Desember 2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 821.4 / 3478 / M tertanggal 19 Desember 2008 tentang persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Persetujuan Pengangkatan Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : X.133.81/176/S1 tanggal 3 Desember 2008.

Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 800-204 Tahun 2011, tanggal 06 September 2011 Tentang Perpanjangan Pertama Kali Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya.

Surat Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 005/11/2014, tanggal 18 April 2014 perihal Mutasi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Maluku.

Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 125.a Tahun 2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil, atas nama Kapressy Charles, SH. Msi, NIP : 19560911 198603 1 009 dari Kabupaten Maluku Barat Daya di Tiakur ke Pemerintah Povinsi Maluku di Ambon.

Surat Keputusan Nomor : 821.2-45 tanggal 26 Mei 2014 tentang Pengangkatan Joseph Domlay menjadi Pejabat Sementara menggantikan Kapressy Charles.

Surat Panggilan I Nomor : W4-TUN3/532/H.01.03/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014, Sebagai Pihak Ketiga Dalam Perkara Nomor Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Surat Panggilan II Nomor : W4-TUN3/595/H.01.03/VII/2014, tanggal 07 Juli 2014, Sebagai Pihak Ketiga Dalam Perkara Nomor Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Surat Panggilan III Nomor : W4-TUN3/616/H.01.03/VII/2014, tanggal 14 Juli 2014, Sebagai Pihak Ketiga Dalam Perkara Nomor Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, khususnya Bab II huruf C angka 7.

Article Metrics

Abstract View grafik : 3133 times
PDF (Bahasa Indonesia) icon PDF Download : 1998 times



Copyright (c) 2018 Dezonda Rosiana Pattipawae

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.