Pengobatan Alternatif Tradisional Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Menurut Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual Di Kota Ambon
*Ronald Saija - Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Teng Berlianty - Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Pieter Radjawane - Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Abstract
Keywords
Jurnal
[1] Anggraeni, A. D., Salahudin, S., Jamil, A. S., & Rofida, S. (2021). Analisis Kualitatif Obat Tradisional Sebagai Agen Peningkatan Imunitas Tubuh dalam Melawan Covid-19 Di Surat Kabar Online Indonesia. JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 8(2), 207-226. DOI: https://doi.org/10.31596/jkm.v8i2.684.
[2] Aryanto, H. (2014). Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional Indonesia Berdasarkan Potensi Daerah sebagai Modal Pembangunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 292-313, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.24.
[3] Dewi, Y. K., & Riyandari, B. A. (2020). Potensi Tanaman Lokal sebagai Tanaman Obat dalam Menghambat Penyebaran COVID-19. Jurnal Pharmascience, 7(2), 112-128. DOI: http://dx.doi.org/10.20527/jps.v7i2.8793.
[4] Labetubun, M. A. H., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. (2018). Perlindungan Pengetahuan Tradisional Secara Sui Generis untuk Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean. Sasi, 24(1), 1-10.
[5] Labetubun, M. A. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 151–166. https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.93.
[6] Marzuki, P. M. (1996). Pemahaman Praktis Mengenai Hak Milik Intelektual. Jurnal Hukum Ekonomi, FH UNAIR Edisi III
[7] Perdani, M. S., & Hasibuan, A. K. (2021). Analisis Informasi Tanaman Herbal melalui Media Sosial ditengah Masyarakat pada Pandemi Covid-19: Sebuah Tinjauan Literatur. BENCOOLEN JOURNAL OF PHARMACY, 1(1), 11-25. DOI: https://doi.org/10.33369/bjp.v1i1.15589.
[8] Rato, D., Utomo, L., Jayantiari, I. G. A. M. R., Bustami, S., Tehupeiory, A., Trisia, M. A.,...& Geme, M. T. (2020). Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Ditengah Pandemi Covid 19. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 455-455.
[9] Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 42-53.
Buku
[10] Endang, P. (2005). Perkembangan Hukum Intellectual Property Right Kajian Hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia.
[11] Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
[12] Hilman, H., & Romadoni, A. (2001). Pengelolaan & Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual: Panduan Bagi Peneliti Bioteknologi. Jakarta: British Council
[13] Rasy, V. (2013). 30 Tanaman Herbal Untuk Pengobatan Tradisional. Yogyakarta: Penerbit Sakti.
[14] Sardjono, A. (2004). Pengetahuan Tradisional: Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Obat-Obatan. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[15] Sardjono, A. (2010). Hak Kekayaan Intelektual Dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.
Online/World Wide Web dan Lain-Lain
[16] Aulia, M. Z. (2006). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional, Karya Tulis. Lomba Karya Tulis Mahasiswa Bidang Hukum Se-Jawa 2006 tanggal 24 November 2006 di UNS, Surakarta.
[17] Baskara, B. (2020). Rangkaian Peristiwa Pertama Covid-19. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19.
Hawin, M. (2005), Perlindungan Pengetahuan Tradisional, Perlindungan dan Pemanfaatan Tradisional Knowledge Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Makalah. Seminar setengah hari tanggal 20 Agustus 2005, Yogyakarta.Copyright (c) 2021 Ronald Saija, Teng Berlianty, Pieter Radjawane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.