Legal Implications of Financial Services Authority Regulation Number 30 of 2024 on the Financial Conglomerate System in Indonesia

Authors

  • Erisa Ardika Prasada Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Rizha Claudilla Putri Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia https://orcid.org/0009-0005-8983-7476 (unauthenticated)
  • Mesya Assauma Nurfitrah Faculty of Law, Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47268/tatohi.v5i4.3043

Keywords:

Legal Implications, Financial Conglomerate, Holding Company.

Abstract

Introduction: Financial conglomeration in Indonesia is a strategy of combining companies from different sectors to diversify income and reduce risk.

Purposes of the Research: This research aims to analyze the Financial Services Authority Regulation Number: 30/2024, which aims to harmonize the provisions of financial conglomeration with Law Number: 4/2023 on Financial Sector Development and Strengthening.

Methods of the Research: The method used is normative research, focusing on analyzing legal norms and related policies.

Findings of the Research: The results show that Financial Services Authority Regulations Number 30/2024 introduces a Financial Conglomerate Holding Company that is responsible for the control and consolidation of conglomerate members. The implementation of integrated supervision is expected to enhance financial system stability and support inclusive and sustainable economic growth. This research provides insight into the challenges and opportunities in regulating financial conglomerates in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Citation Metrics

References

Andari, A. P., P. R. P. Wibawa, and S. Sumriyah. “Kedudukan Hukum RUPS Pada Perusahaan Holding Company Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 74–89.

Ardianingsih, A., and D. Setiawan. Audit Internal Berbasis Risiko. Jakarta: Bumi Aksara, 2023.

Bahtiar, B., E. Lubis, and H. Harahap. “Pengaturan Kaidah Manajemen Risiko Atas Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowfunding) Untuk Pengembangan UMKM Di Indonesia.” Jurnal Hukum Jurisdictie 3, no. 2 (2021): 65–98.

Benuf, K., and M. Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

Bhakti, R. T. A. “Kedudukan Pihak Yang Lemah Pada Perusahaan Yang Melakukan Merger Dengan Memberikan Perlindungan Hukum Terhadapnya.” Jurnal Cahaya Keadilan 3, no. 1 (2015): 66–82.

Diani, R. “Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan.” Simbur Cahaya 24, no. 1 (2017): 4375–96.

Fontenay, E. De. “The Deregulation of Private Capital and the Decline of the Public Company.” Hastings LJ 68 (2016): 445.

Harjono, D. K. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Jakarta: UKI Press, 2021.

Hartana, H. “Ekspansi Perusahaan Group Dalam Bidang Batubara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 4, no. 1 (2018): 27–45.

Hidayat, F. Mengenal Hukum Perusahaan. Banyumas: CV. Pena Persada, 2020.

Isnaeny, N. “Implementasi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Praktik Gadai Swasta Di Kota Medan Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara.” Universitas Medan Area, 2021.

Khaerunnisa, Rizka. “OJK Rilis Aturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dan Perintah Tertulis,” 2025. https://www.antaranews.com/berita/4605158/ojk-rilis-aturan-terkait-konglomerasi-keuangan-dan-perintah-tertulis.

Nurseptianingsih, D., E. N. Hidami, G. T. W. Mulyani, N. E. K. Aprianto, and Y. R. Prasetya. “Dampak Integrasi, Merger Dan Konglomerasi Terhadap Risiko Persaingan Dan Stabilitas Perekonomian.” Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen 1, no. 4 (2024): 152–61.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (2024).

Pardiyono. “Konglomerasi Keuangan Dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK No. 30 Tahun 2024).” In Risiko Sistemik Dalam Konglomerasi Keuangan: Pendekatan Prudensial Dan Prinsip Kehati-Hatian. Palembang: Universitas Sriwijaya, 2025.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (2023).

Prabantarikso, R. M., E. Fahmy, Z. Abidin, and Y. Abdulrachman. Konsep Dan Penerapan Manajemen Risiko Operasional: RCSA-KRI-LED. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Rahmanto, G. T. Y. “Implikasi Pengaturan Konglomerasi Keuangan Terhadap Sektor Perbankan Di Indonesia Pasca Ditetapkannya Undang-Undang 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 3 (2024): 443–62.

Riyadi, M. Ismail. “Siaran Pers: Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan Dan Perintah Tertulis,” 2025. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perkuat-Pengawasan-Sektor-Jasa-Keuangan-OJK-Terbitkan-Peraturan-Tentang-Konglomerasi-Keuangan-dan-Perintah-Tertulis.aspx.

Riyanto, A., B. Santoso, P. Paraningtyas, and R. A. H. Albar. “UU P2SK Dan Pengaruhnya Terhadap Model Pengawasan OJK: Twin Peaks Sebuah Alternatif.” Mimbar Hukum 35 (2023): 257–84.

Rosidi, A., M. Zainuddin, and I. Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2, no. 1 (2024): 6–58.

Samsul, I. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 4, no. 2 (2016): 153–66.

Shamira, S., and F. Dianti. “Tantangan Peran Notaris Dalam Proses Merger Konglomerat: PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Dan PT Tokopedia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 1 (2025): 61–78.

Sigalingging, Bisdan. Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Medan: UMSU Press, 2024.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Gresik: Unigres Press, 2023.

Tjandra, W. R., T. A. Christiani, and Y. N. Sharaningtyas. Model Penguatan Karakteristik Otoritas Jasa Keuangan Yang Ideal Dari Aspek Kelembagaan, Kewenangan, Dan Tata Kelola Keuangan Yang Baik. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019.

Utama, Y., R. R. Permata, and R. F. Mayana. “Pelindungan Merek Berbasis Tingkat Daya Pembeda Ditinjau Dari Doktrin Dilusi Merek Di Indonesia.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 139–53.

Utomo, L., and L. Nadriana. Buku Ajar Hukum Perusahaan. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Indonesia, 2020.

Widijantoro, J., Y. Widiyastuti, Y. Triyana, and N. B. A. Wijaya. Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Di Era Otoritas Jasa Keuangan: Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legal Implications of Financial Services Authority Regulation Number 30 of 2024 on the Financial Conglomerate System in Indonesia. (2025). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(4), 202-214. https://doi.org/10.47268/tatohi.v5i4.3043