|
S A S I Volume 26
Nomor 4, Oktober -
Desember
2020 : h.
447
- 457 p-ISSN: 1693-0061 | e-ISSN: 2614-2961 Jurnal Terakreditasi Nasional, SK. No. 28/E/KPT/2019 This is open access article under the CC-BY-NC 4.0 International License |
Aktualisasi
Fungsi Keimigrasian dalam Aspek Keamanan sebagai Upaya Integral Penanganan
Pandemi Covid-19 Di Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia
E-mail: hermans-fh@ub.ac.id
Dikirim: 11/09/2020 |
Direvisi: 28/10/2020 |
Dipublikasi: 20/12/2020 |
||
Info Artikel |
|
Abstract |
||
Keywords: Immigration; Handling Covid; Law
Enforcement. |
|
This
study aims to analyze the function of immigration in the security aspect,
namely as a guard at the entrance to the territory of Indonesia during a
pandemic. This function is of course very urgent considering that currently the
spread of the Covid 19 virus is getting out of control, one of which is
because there are still many foreigners entering Indonesian territory. The research method used is juridical
normative, namely analyzing library materials or tracing documents related to
the problem under study. The approach used is a statutory approach and a
conceptual approach. The results showed that the actualization of the role of
the immigration function during a pandemic can be seen from the aspect of
immigration regulation and practices carried out by immigration checkpoints
(ICP) throughout Indonesia. Meanwhile, the ICP has carried out its function
as guardian of state security with the arrival of foreigners and closed
several ICPs to limit immigration traffic. There is a significant difference
in law enforcement during normal times and during the pandemic, namely the
concessions given to foreign nationals in the form of changing overstay fees
and deportation cannot be carried out. Deportation cannot be done because in
general the person's home country also applies, so temporarily when
foreigners who cannot return to their home countries stay in detention
centers. |
||
|
|
Abstrak |
||
Kata
Kunci: Imigrasi;
Penanganan Covid; Penegakan Hukum. |
|
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis fungsi keimigrasian dalam aspek keamanan yaitu sebagai
penjaga pintu masuk ke wilayah negara Indonesia pada saat pandemi. Fungsi
ini tentu sangat urgen mengingat saat ini penyebaran virus covid 19 semakin
tak terkendali yang salah satunya disebabkan karena masih banyaknya orang
asing masuk ke wilayah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif, yaitu menganalisis bahan pustaka atau
menelusuri dokumen yang terkait dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa aktualisasi peran fungsi imigrasi
dalam masa pandemi dapat dilihat dari aspek pengaturan keimigrasian dan
praktek yang dilakukan oleh tempat pemeriksaaan imigrasi (TPI) di seluruh
wilayah Indonesia. Semenatra itu TPI telah melaksanakan fungsinya sebagai
penjaga keamanan negara dengan menolak kedatangan orang asing dan menutup
beberapa TPI untuk membatasi lalu lintas keimigrasian. Terdapat perbedaan
yang signifikan pada penegakan hukum pada masa normal dan masa pandemi, yaitu
kelonggaran yang diberikan kepada warga negara asing dalam bentuk pembebasan
biaya overstay dan tidak dapat dilakukan deportasi. Deportasi tidak dapat
dilakukan karena pada umumny negara asal orang asing tersebut juga menerapkan
pembatasan yang ketat, sehingga untuk sementara waktu banyak orang asing yang
tidak dapat pulang ke negera asal terpaksa tinggal di Rudenim. |
||
DOI: |
|
|||
A. PENDAHULUAN
Sejak awal tahun 2020, dunia digembarkan
dengan adanya virus baru yaitu virus Corona (Covid-19). Virus ini pertama kali
ditemukan di Kota Wuhan China yang kemudian menyebar diseluruh belahan dunia
yang lain. Virus ini menyebar secara cepat dan tak terkendali hingga pada
Januari 2020 WHO mengumumkan dan mencantumkan Covid-19 dalam Public Health
Emergency of International Concern (PHEIC) dan meningkatkan status sebagai
pandemik pada 11 Maret 2020.[1]
Hinggal
11 September 2020 secara global tercatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 27.738.179,
dengan jumlah kematian mencapai 899.916 kasus. Jumlah kasus terbanyak tercatat
di Amerika serikat sebanyak 6.272.193 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak
188.608 kasus. Sedangkan untuk di Indonesia jumlah kasus per tanggal 11
September 2020 tercatat sebanyak 203.342 kasus dengan jumlah kematian sebanyak
8.336.[2]
Negara-negara
di dunia telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menghentikan penyebaran
Covid-19 dinegaranya, salah satunya dengan upaya pembatasan kunjungan ke luar
negeri untuk warga negaranya dan membatasi kedatangan WNA di negaranya. Bahkan
beberapa negara, seperti Italia, melakukan lockdown dan pembatasan
sangat ketat terhadap aktifitas warga negaranya.[3]
Upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya
adalah gerakan "Bekerja, Belajar, dan Beribadah dari Rumah". Ada pula
tindakan karantina dengan berbagai fasilitas, isolisasi dengan berbagai
fasilitas, dan social distancing. Namun, gerakan tersebut dirasa tidak cukup
dan kekhawatiran masyarakat tidak menurun. Berbagai gagasan muncul sejalan
dengan semakin bertambahnya angka positif corona di Indonesia.
Gagasan
adanya lockdown yang mendesak
pemerintah untuk menerapkan lockdown beberapa wilayah di Indonesia
sebagaimana dilakukan oleh China, Italia, Spanyol, Perancis, bahkan Malaysia
dan Filipina. Namun dengan berbagai macam pertimbangan akhirnya pada 30 Maret
Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Desease (Covid-19).
Upaya
lain juga dilakukan oleh pemerintah dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit
di wilayah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah
Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai
waktu yang tak ditentukan.
Adanya larangan masuk bagi WNA ini merupakan langkah tepat
yang dapat dilakukan oleh pemerintah RI. Hal ini karena Covid-19 merupakan virus bawaan bukan
virus asli. Virus ini dibawa oleh WNA yang datang ke Indonesia, atau WNI yang
datang dari luar negeri.[4] Oleh
karenanya pejabat yang berwenang dalam keimigrasian harus menerapkan pembatasan
ketat atau bahkan larangan untuk lalu-lintas orang keluar-masuk wilayah
Indonesia.[5]
Upaya yang dilakukan imigrasi tersebut merpakan salah satu fungsi
imigrasi sebagai penjaga keamanan nasional.[6] Imigrasi
disini berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara karena imigrasi merupakan
institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan
oarang asing ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk
upaya pencegahan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian. Pelaksanaan fungsi
keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:[7]
a) Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa.
b) Melakukan kerjasama dengan aparatur keamanan negara lain khusus di dalam memeberikan survei perihal penegakkan hukum keimigrasian.
c)
Melakukan operasi intelegen keimigrasian bagi
kepentingan keamanan negara.
d)
Melaksanaan pencegahan dan penangkalan yaitu
larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah indonesia dalam jangka waktu
tertentu dan/atau larangan memasuki wilayah indonesia dalam waktu tertentu.
Pelarangan bagi WNA untuk memasuki wilayah NKRI memang
dibenarkan secara hukum. Namun yang harus diperhatikan lebih lanjut adalah bagaimana dengan WNA
yang ada berada di Indonesia dalam masa Covid-19, atau jika ada WNA yang sudah
terlanjur masuk ke Indonesai selama masa darurat Covid-19, mengingat di
Indonesia masih banyak TKA yang ada di Indonesia, khsusunya TKA yang berasal
dari China.
Terkait dengan hal tersebut apakah petugas imigrasi dapat melakukan tindakan imigrasi
berupa pemulangan ke negara asal atau penangguhan izin tinggal WNA tersebut?
Dan selanjutnya bagaimana tanggung jawab negara terkait dengan kebedaan WNA
tersebut ditengah wabah Covid-19. Oleh karena perlu dialakukan penelitian
tentang aktualisasi peran dan fungsi imigrasi sebagai
penjaga pintu masuk wilayah NKRI dalam upaya menjaga keamanan dari pandemi
Covid-19 dan mengalisis implikasi hukum
penegakan hukum oleh imigrasi terhadap WNA yang akan
memasuki wilayah NKRI pada saat pandemi Covid-19. Karena tidak dapat dipungkiri
bahwa meskipun pemerintah telah menerapkan larangan masuk bagi WNA, sejumlah
WNA tetap diijinkan masuk dan tinggal di Indonesia.
B.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yang disebut juga dengan
penelitian hukum doktrinal.[8]
Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan terhadap kebijakan hukum yang
diambil oleh pemerintah dalam hal ini pejabat keimigrasian dalam hal upaya
pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Adapun aktualisasi yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah aktualisasi atau implementasi tugas dan fungsi imigrasi
yang tergambar dalam kebijakan hukum pemerintah. Penelitian ini fokus untuk
mengkaji hukum (keimigrasian) sebagai pintu masuk WNA ke dalam wilayah NKRI dan
tindakan hukum kepada WNA dalam masa tanggap darurat Covid-19.
C.
PEMBAHASAN
1.
Keimigrasian di Indonesia
Keimigrasian
di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan
atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam sejarah
Indonesia kegiatan keimigrasian terwujud dalam bentuk pemeriksaan keimigrasian
yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Badan pemerintah kolonial
bernama Immigratie Dients merupakan
lembaga yang pada saat itu yang bertugas menangani masalah keimigrasian untuk
seluruh kawasan Hindia Belanda.[9]
Keimigrasian dari open door policy
yang diberlakukan untuk kepentingan pemerintah Kolonial menjadi politik hukum
keimigrasian yang bersifat selective
policy yang didasarkan pada, kepentingan nasional pemerintah Indonesia.[10]
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian diberlakukan sebagai
dasar hukum pelaksanaan hukum Keimigrasian di Indonesia hingga pada tanggal 5
Mei 2011, ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian sebagai perubahan baru bagi hukum Keimigrasian di
Indonesia sebagai penyesuaian dalam pelaksanaan keimigrasian di era
globalisasi. Berdasarkan pengertian dalam undang-undang tersebut, keimigrasian
adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta
pengawasanya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.[11]
Dari penjelasan UU Keimigrasian,
dapat disimpulkan arah kebijakan baru bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
keimigrasian. Latar belakang lahirnya undang-undang ini adalah bergulirnya
globalisasi yang mempengaruhi sektor kehidupan masyarakat dan berkembangnya
teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang melewati batas wilayah
kenegaraan, aspek hubungan kemanusiaan yang selama ini bersifat internasional,
bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan terwujudnya tingkat
kesetaraan dalam aspek kehidupan kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban untuk
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan
universal.[12]
UU
keimigrasian memiliki penekanan pada berbagai aspek, yaitu diantaranya Hak
Asasi Manusia (HAM) dan Transnational
Organized Crime. Dalam bidang HAM misalnya, setiap warga negara Indonesia
(WNI) memiliki hak yang sama untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia, dan
tidak berlakunya penangkalan bagi WNI. Dalam bidang Transnational Organized Crime, keimigrasian memiliki peranan penting
dalam mencegah tindak pidana transnasional seperti perdagangan orang,
penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh
sindikat internasional. Dalam UU keimigrasian yang sebelumnya bersifat selective policy (kebijakan saringan)
berubah menjadi selective policy yang
menjunjung tinggi HAM.[13]
Untuk
menjalankan UU Keimigrasian, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (PP No. 31 Tahun 2013) yang mana pelaksanaannya masih
tergantung pada peraturan sebelumnya selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan pemerintah di bidang Keimigrasian.
Dari
beberapa penjelasan tersebut, maka yang menjadi objek dari keimigrasian
meliputi dua hal yaitu:[14]
1) Lalu lintas orang;
2) Pengawasan keimigrasian.
Sedangkan
untuk subyek dari keimigrasian meliputi dua hal juga yaitu:[15]
1) Orang yang masuk;
2) Keluar wilayah Negara republik Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain
itu, fungsi Imigrasi dalam kegiatannya mengandung 4 fungsi utama yaitu sebagai
berikut:[16]
1) Fungsi Pelayanan Masyarakat
Imigrasi dituntut untuk memberi pelayanan prima di bidang keimigrasian baik kepada WNI/WNA. Pelayanan bagi WNA terdiri dari:
a) Pemberian Dokumen Keimigrasian (DOKIM) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin tinggal tetap, kemudahan khusus keimigrasian
b) Perpanjangan izin tinggal meliputi: Visa kunjungan wisata, visa kunjungan sosial budaya, visa kunjungan usaha.
c) Perpanjangan DOKIM meliputi KITAS, KITAP, DAHSUSKIM
d) Pemberian izin masuk kembali, izin bertolak, dan
e) Pemberian tanda bertolak dan masuk
2) Fungsi Penegakan Hukum
Penegakkan hukum terhadap WNA ditujukan pada permasalahan:
a) Pemalsuan identitas WNA
b) Pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing
c) Penyalahgunaan izin tinggal
d) Masuk secara ilegal/berada secara ilegal
e) Pemantauan razia
f) Kerawanan keimigrasian secara geografis dalam pelintasan.
3) Fungsi Keamanan
Imigrasi disini berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara karena imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan oarang asing ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk upaya pencegahan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian.Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:
a) Melakukan seleksi terhadap setiap maksud kedatangan orang asing melalui pemeriksaan permohonan visa
b) Melakukan kerjasama dengan aparatur keamanan negara lain khusus di dalam memeberikan survei perihal penegakkan hukum keimigrasian.
c) Melakukan operasi intelegen keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara.
d) Melaksanaan pencegahan dan penangkalan yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau larangan memasuki wilayah indonesia dalam waktu tertentu.
4) Fungsi Fasilitator
Fungsi ini terfokus pada pembangunan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan perizinan orang
asing yang akan berinvestasi (Penanam Modal Asing) di Indonesia dengan tujuan
kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama pemabangunan ekonomi Indonesia agar
lebih dipermudah.
2.
Aktualisasi Peran dan Fungsi Imigrasi
Sebagai Penjaga Pintu Masuk Wilayah NKRI dalam Upaya Menjaga Keamanan dari
Pandemi Covid-19
Merujuk
pada penjelasan sebelumnya bahwa terdapat 4 fungsi imigrasi yaitu fungsi
pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, fungsi keamanan, dan fungsi
fasilitator. Terkait dengan adanya pandemi Covid 19 fungsi keamanan imigrasi
yang menjadi perhatian utama. Imigrasi disini berfungsi sebagai penjaga pintu
gerbang negara karena imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang
menyaring kedatangan dan keberangkatan oarang asing ke dan dari wilayah RI.
Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk upaya pencegahan sebagai bagian dari
tindakan keimigrasian.
Aktualisasi
fungsi ini dapat dilihat dari adanya restriksi atau pembatasan bagi WNA untuk
datang ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham 11/2020. Pembatasan lalu lintas
orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan
berdasarkan Permenkumham 11/2020 yang berlaku sejak tanggal 2 April
2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun demikian, aturan larangan masuk dan transit ini
memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki
kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang
izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, tenaga bantuan dan
dukungan medis dan pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga
diperbolehkan dengan syarat tertentu antara lain memiliki surat keterangan
sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing
negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang
asing yang berada di Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal
Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang
izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis
tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.
Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan
penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa
perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tidak dipungut biaya.[17]
Permenkumham 11/2020 tersebut dapat
dikatakan sebagai kebijakan keimigrasian dalam masa darurat Covid, dimana terjadi
pergeseran fungsi imigrasi normatif sebagai penjaga kedaulatan beralih kepada
fungsi kemanfaatan[18]
yaitu dengan adanya kebijakan selektif keimigrasian[19].
Selektif dalam hal ini dimaknai dalam pembatasan.
Kebijakan selektif ini merupakan
pelaskanaan tanggung jawab negara terhadap warga negara maupun orang asing yang
tinggal di wilayah negaranya dalam masa pandemi.[20] Negara
bertanggung jawab atas keselamatan warga negara dari gangguan pihak luar, dalam
hal ini virus menular. Disamping juga berkewajiban menjaga hak-hak orang asing
yang berada di wilayah NKRI.
Setiap
Orang
Asing yang masuk ke wilayah Indonesia tidak terlepas dari hak dan kewajiban
hukum yang melekat kepadanya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM).[21]
Tidak semua hak yang terdapat dalam DUHAM harus dipenuhi terhadap Orang Asing
yang berada di suatu yurisdiksi negara, salah satunya adalah hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan, sehingga hanya hak-hak tertentu yang harus
dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh Negara tujuan dari orang asing
tersebut.
Meskipun
dilakukan pembatasan secara ketat terhadap orang asing yang akan memesuki
wilayah Indonesia,
namun kebijakan keimigrasian dalam masa pandemi juga tidak lepas dari adanya
tanggung jawab negara untuk melindungi hak orang asing yang berada di wilayah
Indonesia pada masa pandemi. Tanggung jawab tersebut teraktualisasi dalam Surat Edaran Nomor:
IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam
Tatanan Kenormalan Baru, yang pada dasarnya adalah memberikan kemudahan bagi
orang asing untuk memperoleh ijin tinggal selama orang asing tersebut tidak
dapat kembali ke negara asalnya akibat pembatasan.
Aktualisasi
peran dan fungsi imigrasi dalam masa pandemi tidak hanya dilihat dari aspek
pengaturan keimigrasian dalam masa darurat tetapi juga praktek yang dilakukan
oleh tempat pemeriksaaan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 182
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia yang menjadi pintu
keluar-masuk wilayah kedaulatan Indonesia yang terdiri dari: 37 Bandar Udara,
90 TPI Pelabuhan Laut, 11 TPI Pos Lintas Batas Internasional, dan 44 TPI Pos
Lintas Batas Tradisional.[22]
Dari TPI tersebut, imigrasi Indonesia telah melakukan penolakan terhadap 242
orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia.[23]
Selain itu, sebagai langkah preventif, pemerintah juga telah menutup sementara
beberapa TPI atau Pos Lintas Batas Negara untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Tabel 1. Daftar Tempat Pemeriksaan
Imigrasi yang Ditutup Saat Pandemi
No |
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi |
Keterangan |
1 |
Pos
Lintas Batas Internasional Skow |
Telah ditutup sejak tanggal 31 Jan
2020 atas permintaan Negara PNG |
2 |
Pos
Lintas Batas Internasional Miangas |
Telah ditutup sejak bulan Feb 2020
atas permintaan Negara Filipina |
3 |
Pos
Lintas Batas Internasional Marore |
Telah ditutup sejak bulan Feb 2020
atas permintaan Negara Filipina |
4 |
Pos
Lintas Batas Internasional Nunukan |
Telah ditutup sejak bulan 18 Maret
2020 atas permintaan Negara Malaysia |
5 |
Pelabuhan
Laut Bandar Sri Setia Raja |
Telah ditutup sejak tanggal 21 Maret
2020 berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis tanggal
20 Maret 2020 hal Pemberitahuan Penutupan Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja
Selatbaru Kec. Bantan |
6 |
Pelabuhan
Laut Dumai |
Telah ditutup sejak tanggal 21 Maret
2020 berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Nomor 500 DISHUB
225 tanggal 20 Maret 2020 perihal Pemberitahuan penutupan Pelabuhan |
7 |
Pelabuhan
Laut Sri Bintan Pura |
Telah ditutup sejak tanggal 23 Maret
2020 |
8 |
Pelabuhan
Laut Bandar Seri Udana Lobam |
Telah ditutup sejak tanggal 12 Maret
2020 |
9 |
Pelabuhan
Laut Teluk Nibung |
Telah ditutup sejak tanggal 19 Maret
2020 s.d 31 Maret 2020 |
10 |
Pelabuhan
Laut Tanjung Harapan |
Telah ditutup sejak tanggal 27 Maret
2020 berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Selatpanjang tanggal 27 Maret 2020 tentang Ketentuan Keberangkatan
Kedatangan Kapal Penumpang dan Barang
dan ke Luar Negeri Terhadap Upaya Pencegahan dan Penyebaran Virus
Corona (COVID-19) di Lingkungan Wilayah Kerja Pelabuhan Selatpanjang |
11 |
PLB
di Provinsi NTT |
Berdasarkan surat dari Republica Democratica
De Timor Leste No AU 05 2020PLB tanggal 03 April 2020 yang menyatakan bahwa
pihak NTT hanya membuka exit entry point pada hari Rabu pukul 10.00 s.d 12.00
WIB |
12
|
PLB
di Provinsi Kalimantan Barat |
Telah ditutup sejak tanggal 24 April
2020 berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat tanggal 24 April 2020
tentang Penutupan PLBN bagi masuknya WNI dari Sarawak Malaysia kecuali bagi
warga Kalimantan Barat. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor
6 Tahun 2011 bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia
sehingga pintu exit entry point RI-Malaysia hanya dibka untuk (1) WNI yang
datang dari Malaysia dan (2) WNI Malaysia yang akan kembali ke negaranya. |
Sumber:
Direktorat lalu Lintas Keimigrasian, 2020
Kebijakan
pemerintah untuk membatasi keluar masuk warga negara merupakan pergeseran
fungsi imigrasi pada masa pandemi. Fungsi pada awalnya adalah sebagai penjaga
pintu masuk yang bertujuan memperlancar lalu lintas orang, namun dalam masa
pandemi ini fungsi keimigrasian lebih apda penjaga keamanan negara dengan
menerapkan larangan, yang awalnya boleh menjadi tidak boleh, yang awalnya
diizinkan menjadi tidak diizinkan. Dengan demikian, pada masa masa pandemi ini
aktualisasi peran imigrasi tidak hanya menekankan pada aspek normatif namun
pada aspek kemanfaatan, yaitu menjaga keselamatan seluruh warga negara
Indonesia dari penyebaran Covid 19.
3.
Implikasi Hukum Penegakan Hukum oleh
Imigrasi terhadap WNA yang Memasuki Wilayah NKRI pada Masa Pandemi Covid-19
Fungsi
penegakan hukum dalam imigrasi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh
keimigrasian terkait dengan adanya pelanggaran dalam ketentuan keimigrasian.
Penegakan hukum imigrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu penegakan hukum
preventif dan penegakan hukum represif.[24]
Penegakan hukum preventif dilakukan oleh intelijen keimigrasian yang melakukan
pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran. Sementara itu penegakan hukum
repesif dilakukan dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian dan
penyidikan keimigrasian, misalnya dalam hal warga negara asing yang over
stay.
Pelaksanaan
penegakan hukum keimigrasian pada masa darurat Covid 19 mengalami perubahan
menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru. Pertama dalam aspek
pengawasan, pengawasan dilaksanakan secara terbatas mengikuti perubahan jam
kerja pegawai imigrasi. Pengawasan pada perusahaan, tempat tinggal dan lainnya
mulai dibatasi, pengawasan menunggu adanya laporan dari masyarakat. Dalam masa
pandemi trend pelanggaran terhadap imigrasi berkurang seiring dengan
terbatasnya ruang gerak keluar-masuk wilayah Indonesia.
Kedua dalam aspek tindakan
administratif keimigrasian, terjadi kelonggaran terhadap beberapa tindakan
pelanggaran, diantaranya yaitu warga negara asing tidak kenakan biaya overstay
dan penundaan terhadap deportasi, hal ini berdasarkan ketentuan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.
SR.04.03/II/6689/2020 tentang Pelaksanaan
Angkutan Udara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk menunda
sementara dari dan ke Indonesia melalui pesawat udara. Dengan demikian praktis
warga negara asing tidak dapat pulang kenegara asalnya pada saat darurat Covid
19. Ketiga dalam aspek penyidikan keimigrasian, hingga saat ini belum
ada aturan atau SOP yang mengatur secara khusus penyidikan keimigrasian pada
masa pandemi. Akibatnya bagi warga negara asing yang telah diputus bersalah
tidak dapat dideportasi.
Masalah
lain dalam pengakan hukum keimigrasain pada masa pandemi adalah terkait dengan
rumah detensi imigrasi. Belum ada SOP yang memadai tentang pelaksanaan
penegakan dan perlindungan hukum di dalam Rudenim. Selama ini pelaksanaan
Rudemin mengikuti protokol kesehatan pada umumnya seperti penyemprotan
disinfektan, hand sanitizer dan rapid tes untuk deteni. Namun demikian hal ini
tidak dapat dilakukan terus menerus mengingat keterbatasan anggaran untuk
Rudenim. Disamping itu, Rudenim tidak hanya menangani WNA yang bermasalah
tetapi juga imigran dan pengungsi yang tidak dapak dapat kembali ke negara
asalnya, sehingga penghuni Rudemin semakin banyak sementara pola pengelolaan
Ridemin masih konvensional.
D.
P E N U T U P
Aktualisasi
peran dan fungsi imigrasi dalam masa pandemi dapat dilihat dari aspek
pengaturan keimigrasian dan praktek yang dilakukan oleh tempat pemeriksaaan
imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Aktualisasi fungsi pengamanan dapat
dilihat dari adanya restriksi atau pembatasan bagi WNA untuk datang ke
Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham 11/2020. Semenatra itu TPI
telah melaksanakan fungsinya sebagai penjaga keamanan negara dengan menolak
kedatangan orang asing dan menutup beberap TPI untuk membatasi lalu lintas
keimigrasian.
Penegakan
hukum keimigrasian apda masa darurat Covid tetap dilakukan dengan menyesuaikan
dengan tata kenormalan baru. Terdapat perbedaan yang signifikan pada penegakan
hukum pada masa normal dan masa pandemi, yaitu kelonggaran yang diberikan
kepada warga negara asing dalam bentuk pembebasan biaya overstay dan deportasi.
Warga negara asing yang tidak dapat diportasi akibat negara asalnya sedang mengalami
lockdown ditempatkan pada Rudemin yang ada. Namun demikian hal ini masih
menjadi masalah karena belum ada SOP Rudemin pada masa covid dan keterbatasan
anggaran yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
[1]
Dewansyah, Bilal. (2015). Perkembagan Politik Hukum
dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab Sebagian, Melupakan
Selebihnya. Hasanudin Law Review, 1 (2), 140-162. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i2.88
[2]
Fahroy, C.A. (2017). Aspek Hukum Internasional pada
Batas Imajiner Negara, Wawasan Yuridika, 1(1) 54-63. DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127
[3]
Harirah, Zulfa. & Rizaldi, Annas. (2020).
Merespon Nalar Kebijakan Negara dalam Menangani Pandemi Covid 19 di Indonesia. Jurnal
Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia. 7 (1) 36-53, DOI: https://doi.org/10.24815/ekapi.v7i1.17370
[4]
Muhlisa, A.N. & Roisah, Kholis. (2020).
Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal
Kunjungan Lewat Batas awaktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (2), pp. 145-157. DOI. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.145-147
[5]
Sande, J.P. (2020). Selective Policy Imigrasi
Indonesia terhadap Orang Asing dari Negara Calling Visa. Indonesian
Perspective, 5 (1). DOI: https://doi.org/10.14710/ip.v5i1.30196
[6]
Syahrin, M.A. (2018). Menakar Kedaulatan Negara
dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (1)
43-57. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.43-57
[7]
Syahrin, M.A. (2019). Polarisasi Penegakan Hukum
Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris. Majalah Hukum
Nasional, 49 (1) pp. 59-89. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.93
[8] Syahrin, M.A.
(2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid
19). Research Gate. DOI:
10.13140/RG.2.2.17315.48160/1
Buku
[9] Arif, Moh. (2012). Keimigrasian di Indonesia, Suatu
Pengantar. Jakarta: Pusdiklat Departemen Kehakiman.
[10]
Sihombing, Sihar.
(2013). Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia Jakarta: Nuansa Aulia
[11] Waluyo,
B. (2002). Penelitian Hukum Dalam
Praktek, Jakarta. Sinar Grafika.
[12] Wijayanti,
Herlin. (2011). Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang:
Bayumedia Publishing
Tesis
[13] Santoso,
Imam. (2004). Peran Keimigrasian
dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara
Seimbang, Tesis Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Online/World Wide Web
[14] World Health
Organization. (2020). Coronavirus Disease (Covid 19) Pandemic. Retrieved from https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019?gclid=EAIaIQobChMIxdCs9tbf6wIVEbaWCh22qAVIEAAYASAAEgJgl_D_BwE.
[15] World Health
Organization. (2020). WHO Coronavirus Disease (Covid 19) Dashboard. Retrieved
from https://covid19.who.int/table.
[16] Ide, Ella.
(2020). Confusion as Italy Prepares to ease Lockdown. Retrieved from https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/04/confusion-as-italy-prepares-to-ease-lockdown.html.
[1] World Health Organization.
(2020). Coronavirus Disease (Covid 19) Pandemic. Retrieved from https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019?gclid=EAIaIQobChMIxdCs9tbf6wIVEbaWCh22qAVIEAAYASAAEgJgl_D_BwE. diakses pada 20 Agustus 2020
[2] World Health Organization.
(2020). WHO Coronavirus Disease (Covid 19) Dashboard. Retrieved from https://covid19.who.int/table. diakses 11 September 2020
[3] Ide, Ella. (2020).
Confusion as Italy Prepares to ease Lockdown. Retrieved from https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/04/confusion-as-italy-prepares-to-ease-lockdown.html. Diakses 11 Agustus 2020.
[4] Harirah, Zulfa. &
Rizaldi, Annas. (2020). Merespon Nalar Kebijakan Negara dalam Menangani
Pandemi Covid 19 di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik
Indonesia. 7 (1) 36-53, DOI: https://doi.org/10.24815/ekapi.v7i1.17370
[5] Santoso, Imam. (2004). Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan
Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional Secara Seimbang, Tesis
Hukum Universitas Krisnadwipayana. h. 24
[6] Pasal 1 angka 3 Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[7] Arif,
Moh. (2012). Keimigrasian di Indonesia, Suatu Pengantar. Jakarta:
Pusdiklat Departemen Kehakiman. h. 51.
[8] Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek,
Jakarta. Sinar Grafika. h. 15
[9] Santoso, Imam. Op. Cit,
h. 17
[10] Dewansyah, Bilal. (2015).
Perkembagan Politik Hukum dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab
Sebagian, Melupakan Selebihnya. Hasanudin Law Review, 1 (2), 140-162. DOI: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i2.88
[11] Arif, Moh. Opcit. h.
16-17
[12] Syahrin, M.A. (2018).
Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian
Hukum De Jure, 18 (1) 43-57. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.43-57
[13] Sande, J.P. (2020).
Selective Policy Imigrasi Indonesia terhadap Orang Asing dari Negara Calling
Visa. Indonesian Perspective, 5 (1). DOI: https://doi.org/10.14710/ip.v5i1.30196
[14] Sihombing, Sihar. (2013). Hukum Keimigrasian dalam
Hukum Indonesia, Jakarta: Nuansa Aulia. h. 3
[15] Ibid,
[16] Wijayanti, Herlin. (2011).
Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang: Bayumedia Publishing. h.
132-134
[17] Permenkumham Nomor 11
Tahun 2020
[18] Syahrin, M.A. (2020). Penegakan Hukum
Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid 19). Research Gate. DOI: 10.13140/RG.2.2.17315.48160/1
[19] Penjelasan Umum Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
[20] Fahroy, C.A. (2017). Aspek
Hukum Internasional pada Batas Imajiner Negara, Wawasan Yuridika, 1(1)
54-63. DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127
[21] Muhlisa, A.N. &
Roisah, Kholis. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Penyalahgunaan
Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas awaktu (Overstay) Pada Warga Negara
Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2 (2), pp. 145-157.
DOI. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.145-147
[22] Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor M.HH-2.GR.02.02 Tahun 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
[23] Direktorat Lalu Lintas
Keimigrasian, April 2020
[24] Syahrin, M.A. (2019).
Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi
Normatif-Empiris. Majalah Hukum Nasional, 49 (1) pp. 59-89. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.93
Copyright (c) 2020 Herman Suryokumoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.