Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Dalam Menetapkan Negeri Sebagai Desa Adat
DOI:
https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3962Keywords:
Tanggung Jawab, Penetapan, Negeri, Desa AdatAbstract
Introduction: Negeri merupakan satuan pemerintahan dari kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tengah sebagai bentuk desa adat yang secara historis, sosiologis, telah ada jauh sebelum terbentuknya negara republic Indonesia dan masih eksis sampai sekarang. Namun sejak ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan desa adat. Akan tetapi pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah belum melakukan penetapan terhadap kurang lebih 118 (seratus delepan belas) Negeri dikabupten Maluku Tengah.
Purposes of the Research: Menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam penetapan negeri sebagai desa adat. Serta akibat hukum atas tidak ditetapkannya negeri sebagai desa adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Methods of the Research: Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis normative.
Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan desa adat melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hingga saat ini belum menetapkan negeri-negeri adat sebagai desa adat sebagaimana diamanatkan Pasal 96 dan Pasal 116 UU Desa. Ketiadaan penetapan tersebut menunjukkan belum dilaksanakannya penataan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai dasar pembentukan desa adat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa tidak terpenuhinya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak dalam sistem pemerintahan adat, pengisian jabatan adat, serta pengelolaan sumber daya alam dan wilayah ulayat negeri.
Downloads
Citation Metrics
References
Bagir Manan, “Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah” (makalah, Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2000).
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 (Jakarta: Yarsif Watampone, 2003).
Natanel Lainsamputty, “Penyelenggaraan Pemerintah Negeri di Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” SASI: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, no. 2 (Desember 2019).
Suwoto Mulyosudarmono, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia: Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis (disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 1990).
Yohanes Pattinasarany, “Peran Pemerintah Daerah dalam Penetapan Batas-Batas Negeri,” Jurnal SASI 21, no. 2 (2015).
Yohanes Pattinasarany, “Peran Pemerintah dalam Penetapan Batas Antar Negeri,” Jurnal SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura 21, no. 2 (Juli–Desember 2015).
Yohanes Pattinasarany, “Kepastian Hukum Kasasi Perkara Tata Usaha Negara yang Dikeluarkan oleh Pejabat Daerah,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (April 2022).
John Pieris, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004).
Ridwan Halim, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Samidjo, Ilmu Negara (Bandung: Armico, 1989).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kabupaten Maluku Tengah, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohanes Pattinasarany, Jantje Tjiptabudy, Michael Rolando Singkery

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licence Terms: Jurnal Saniri is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but it does not imply that the licensor supports you or your use.
