Tanggungjawab Pengusaha Terhadap Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Harian Lepas di Kabupaten Maluku Tengah
DOI:
https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3965Keywords:
Tanggung jawab pengusaha, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Nelayan harian lepas, Perlindungan hukumAbstract
Introduction: Latar belakang penelitian ini muncul dari kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas nelayan harian lepas belum sepenuhnya terlindungi oleh standar K3, karena kepemilikan jaket pelampung, kapal laik laut, dan partisipasi pelatihan keselamatan masih terbatas, sementara pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah daerah relatif minim.
Purposes of the Research: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab pengusaha terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi nelayan harian lepas di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Negeri Waai, Tulehu, Ureng, dan Hitu.
Methods of the Research: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif, untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab pengusaha, perlindungan pekerja informal, dan standar K3, serta pendekatan yuridis-empiris, untuk menilai penerapan hukum di lapangan melalui wawancara, observasi, dan data dari terkait.
Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik nyata di lapangan. Pengusaha kapal sering tidak menyediakan alat keselamatan yang memadai, prosedur operasional standar K3 tidak diterapkan secara konsisten, dan pelatihan keselamatan bagi nelayan sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan nelayan harian lepas dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja informal di sektor kelautan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi status hukum nelayan harian lepas, penyusunan kontrak kerja sederhana, penguatan regulasi daerah terkait K3, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta penyuluhan dan advokasi hukum untuk meningkatkan kesadaran nelayan tentang hak-hak mereka.
Downloads
Citation Metrics
References
Aldy Rizky Lumadja, Dkk. “Implementasi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Serta Lingkungan Kerja Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Nelayan Di Kabupaten Kepulauan Sangihe.” EMBA 12, no. 3 (2024): 634–45. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/emba/index.
Dahuri, Rokhimin. “Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir Dan Lautan Seiring Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah.” Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan 17, no. 2 (2001): 139–71.
Dewanti, Tabita, Faris Harsen, Nurliana Apsari, Santoso Raharjo, Sahadi Humaedi, Budi Taftazani, and Meilanny Santoso. “Jaga Pesisir Kita: Pengelolaan Potensi Lingkungan Pesisir Melalui Pemberdayaan Masyarakat Di Pangempang, Kecamatan Muara Badak.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 4 (September 7, 2023): 43. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.49831.
Dewi, Faradila dan Elvira. “Perlindungan Tenaga Kerja Harian Lepas Terhadap Eksploitasi Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.” Jurnal Hukum Lex Generalis. 5, no. 5 (2023): 1–15. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Irna Rahmawati, Dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas Yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Secara Lisan Bidang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Pekerja Harian Lepas PT. Pillar Permata).” Novum : Jurnal Hukum 4, no. 4 (2017): 4.
Ramli Utina, Elya Nusantari, and dan Yowan Tamu Abubakar Sidik Katili. Ekosistem Dan Sumber Daya Alam Pesisir Penerapan Pendidikan Karakter Konservasi. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Setkab RI, Humas. “Https://Setkab.Go.Id/Pp-No-82-2019-Hak-Menuntut-Manfaat-Jkk-Jadi-5-Tahun-Jaminan-Kematian-Jadi-Rp20-Juta/.” 23 Desember 2019, 2019.
Talenta, Mekari. “Macam–Macam Tenaga Kerja Yang Ada Di Indonesia.” Mekari Talenta, 2025. https://www.talenta.co/blog/macam-tenaga-kerja-indonesia/#:~:text=Tenaga%25.
Muhamad Sadi Ls, Dkk. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eric Stenly Holle, Merlien Irenne Matitaputty, Renny Heronia Nendissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licence Terms: Jurnal Saniri is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but it does not imply that the licensor supports you or your use.
