Implikasi Putusan Perdata Dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Mekanisme Pemilihan Raja Negeri Soya Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3966Keywords:
Negeri Adat, Mata Rumah Parenta, Kepastian HukumAbstract
Introduction: Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, termasuk hak tradisional dalam sistem pemerintahan adat. Di Maluku, jabatan Raja sebagai pemimpin negeri adat didasarkan pada hak genealogis mata rumah parentah. Namun, proses pengangkatan Raja kerap menimbulkan sengketa terkait status keturunan, prosedur adat, dan keabsahan keputusan pemerintahan. Sengketa pengangkatan Raja Negeri Soya menunjukkan adanya permasalahan dalam penerapan hukum adat dan hukum administrasi pemerintahan yang memerlukan kajian hukum lebih lanjut.
Purposes of the Research: Pengangkatan Raja Negeri Soya menimbulkan sengketa mengenai keabsahan status mata rumah parentah dan prosedur pengangkatan Raja yang berujung pada putusan peradilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Perbedaan implikasi hukum dari kedua putusan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan perdata dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengangkatan Raja Negeri Soya terhadap kepastian hukum dalam pemerintahan negeri adat.
Methods of the Research: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan bahwa status genealogis yang telah ditentukan dalam putusan perdata memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar dalam menentukan legitimasi pencalonan dalam sistem adat. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan dan tidak mengubah status genealogis seseorang dalam struktur adat. Oleh karena itu, dalam pemilihan ulang Raja Negeri Soya, mekanisme pencalonan harus dilaksanakan melalui mata rumah parentah yang sah dan hanya dapat diikuti oleh pihak yang memiliki legitimasi genealogis menurut hukum adat berdasarkan konstitusi tertinggi dan peraturan perundang-undangan.
Downloads
Citation Metrics
References
Natanel Lainsamputty, “Penyelenggaraan Pemerintah Negeri di Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” SASI: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, no. 2 (2019).
John Pieris, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004).
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).
Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi (Malang: Setara Press, 2015).
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revency Vania Rugebregt, Marthinus Johanes Saptenno, Hendrik Salmon, Hendry John Piris, Heillen Martha Yosephine Tita, Benjamin Carel Picauly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licence Terms: Jurnal Saniri is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but it does not imply that the licensor supports you or your use.
