Analisis Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Good Governance pada Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3967Keywords:
Tata Kelola, Kebijakan, Kualitas PelayananAbstract
Introduction: Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan negeri adat. Sebagai salah satu negeri terbesar di Kota Ambon, Batu Merah memiliki karakteristik sosial dan kelembagaan yang unik, di mana sistem pemerintahan negeri adat berjalan berdampingan dengan mekanisme pemerintahan administratif.
Purposes of the Research: Untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, khususnya pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan negeri adat, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan upaya yang dilakukan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Methods of the Research: Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta observasi lapangan dan wawancara dengan perangkat negeri, Saniri Negeri, dan tokoh masyarakat.
Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip good governance di Negeri Batu Merah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek transparansi keuangan negeri, akuntabilitas pelaporan kegiatan pemerintahan, serta partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Meskipun demikian, terdapat upaya signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Batu Merah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif melalui musyawarah Saniri Negeri dan mekanisme laporan pertanggungjawaban tahunan. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan good governance di tingkat negeri adat memerlukan harmonisasi antara nilai-nilai hukum adat dengan prinsip tata pemerintahan modern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Downloads
Citation Metrics
References
A. Pattinama, Sistem Pemerintahan Negeri di Maluku: Antara Hukum Adat dan Hukum Negara (Ambon: Unpatti Press, 2015).
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005).
Effendi, Sofian, Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017).
M.B. Hooker, Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws (Oxford: Clarendon Press, 1975).
Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi (Jakarta: Prenada Media, 2007).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, (2011).
Sedarmayanti, Good Governance dan Reformasi Birokrasi (Bandung: Mandar Maju, 2009).
Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi (Jakarta: Prenada Media, 2007).
United Nations Development Programme (UNDP), Governance for Sustainable Human Development (New York: UNDP, 1997).
World Bank, Governance and Development (Washington, D.C.: World Bank, 1992).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatima Suatrat, Soeleman Djaiz Baranyanan, Dezonda Rosiana Pattipawae

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Licence Terms: Jurnal Saniri is disseminated based on the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International license terms. This license allows anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose. You cannot use this material for commercial purposes. You must specify an appropriate name, include a link to the license, and certify that any changes have been made. You can do this in a way that is appropriate, but it does not imply that the licensor supports you or your use.
