Implikasi Putusan Perdata Dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Mekanisme Pemilihan Raja Negeri Soya Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Nasional

Authors

  • Revency Vania Rugebregt Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Marthinus Johanes Saptenno Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Hendrik Salmon Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Hendry John Piris Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Heillen Martha Yosephine Tita Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Benjamin Carel Picauly Faculty of Law, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3966

Keywords:

Negeri Adat, Mata Rumah Parenta, Kepastian Hukum

Abstract

Introduction: Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, termasuk hak tradisional dalam sistem pemerintahan adat. Di Maluku, jabatan Raja sebagai pemimpin negeri adat didasarkan pada hak genealogis mata rumah parentah. Namun, proses pengangkatan Raja kerap menimbulkan sengketa terkait status keturunan, prosedur adat, dan keabsahan keputusan pemerintahan. Sengketa pengangkatan Raja Negeri Soya menunjukkan adanya permasalahan dalam penerapan hukum adat dan hukum administrasi pemerintahan yang memerlukan kajian hukum lebih lanjut.

Purposes of the Research: Pengangkatan Raja Negeri Soya menimbulkan sengketa mengenai keabsahan status mata rumah parentah dan prosedur pengangkatan Raja yang berujung pada putusan peradilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Perbedaan implikasi hukum dari kedua putusan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan perdata dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengangkatan Raja Negeri Soya terhadap kepastian hukum dalam pemerintahan negeri adat.

Methods of the Research: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Results / Main Findings / Novelty/Originality of the Research: Hasil penelitian menunjukkan bahwa status genealogis yang telah ditentukan dalam putusan perdata memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar dalam menentukan legitimasi pencalonan dalam sistem adat. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan dan tidak mengubah status genealogis seseorang dalam struktur adat. Oleh karena itu, dalam pemilihan ulang Raja Negeri Soya, mekanisme pencalonan harus dilaksanakan melalui mata rumah parentah yang sah dan hanya dapat diikuti oleh pihak yang memiliki legitimasi genealogis menurut hukum adat berdasarkan konstitusi tertinggi dan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Citation Metrics

References

Natanel Lainsamputty, “Penyelenggaraan Pemerintah Negeri di Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” SASI: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, no. 2 (2019).

John Pieris, Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004).

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).

Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi (Malang: Setara Press, 2015).

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Implikasi Putusan Perdata Dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Mekanisme Pemilihan Raja Negeri Soya Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Nasional. (2026). Jurnal Saniri, 6(2), 86-94. https://doi.org/10.47268/saniri.v6i2.3966

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2