Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia
(1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
Corresponding Author
Abstract
Keywords
DOI
10.47268/sasi.v26i4.359
Published
2020-12-30
How To Cite
@article{SASI359, author = {Appludnopsanji Appludnopsanji and Pujiyono Pujiyono}, title = {Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia}, journal = {SASI}, volume = {26}, number = {4}, year = {2020}, keywords = {Prosecutor; Independence; Criminal Justice System.}, abstract = {The position of the prosecutor's office which is under two powers namely executive and judiciary causes the prosecutor's office to become an institution that is not independent and free, thus causing blemishes to commit fraud by prosecutors. This study aims to find out how the reality of the independence of prosecutors in prosecution and know how the cultural rearrangement for prosecutors in prosecution as a process of the criminal justice system. Research methods The research method uses normative research through a conceptual approach and a statue approach. The results showed that the ambiguous position of the prosecutor made the prosecutor hesitant in carrying out their duties, was not independent and was not free and there was a judicial mafia. With regard to this condition, re-structuring of the prosecutor's independence in prosecution is needed. This is intended so that the prosecutor's office becomes an independent institution by integrally restructuring the legal culture together with other criminal justice sub-systems through a religious approach, contextual approach and comparative approach}, issn = {2614-2961}, pages = {571--581} doi = {10.47268/sasi.v26i4.359}, url = {https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/359} }
Jurnal
[1] Al-Azhar, H. F. (2019). "Rekonstruksi Konseptual Peradilan sebagai Revitalisasi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2 (1). https://doi.org/10.24090/volksgeist.v2i1.2446
[2] Ali, M. (2007). "Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 14 (2). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art2
[3] Ansori, L. (2018). "Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif". Jurnal Yuridis, 4 (2). DOI: http://dx.doi.org/10.35586/.v4i2.244 https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
[4] Arrsa, R. C. (2014). "Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik Dan Penuntut Umum Independen KPK". Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3 (3). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.32
[5] Ghonu, I. (2015). "Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia". Justitia Et Pax, 31 (2). DOI: https://doi.org/10.24002/jep.v31i2.1342
[6] Jainah, Z. O. (2011). "Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika". Keadilan Progresif, 2 (2).
[7] Muhammad, M. (2019). "Pemeriksaan Kepala Daerah Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Yustitia, 18 (1).
[8] Muhammad, R. (2009). "Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 16 (4). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss4.art2
[9] Muntaha, M. (2017). "Pengaturan Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia". Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29 (3). https://doi.org/10.22146/jmh.22318
[10] Pilok, D. F. (2013). "Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Dalam Peradilan Pidana Menurut Kuhap". Lex Crimen, 2 (4).
[11] Rosita, D. (2018). "Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia". Jurnal Ius Constituendum, 3 (1). DOI: https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862
[12] Saputra, F., Kalo, S., Mulyadi, M., & Hamdan, M. (2014). "Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI". USU Law Journal, 2 (1).
[13] Sigar, K. S. (2017). "Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Kajian UU No. 16 Tahun 2004)". Lex Et Societatis, 5 (5).
[14] Sumakul, A. E. (2018). "Independensi Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001". Lex Crimen, 7 (5).
[15] Warganegara, D. (2017). "Implementasi Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Di Indonesia". Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 5 (3).
[16] Widodo, J. P. (2012). "Reformasi Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penanggulangan Mafia Peradilan". Jurnal Dinamika Hukum, 12 (1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.200
[17] Windari, R. A. (2011). "Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat)". Media Komunikasi FPIPS, 10 (1). DOI: http://dx.doi.org/10.23887/mkfis.v10i1.1174
[18] Yusyanti, D. (2015). "Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum Dan Budaya Hukum". E-Journal Widya Yustisia, 1 (1).
Buku
[19] Anwar Yesmil & Adang. (2011). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran.
[20] Arief, B. N. (2017). RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
[21] Arief, B. N. (2019). Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Bahan Penerbit Universitas Diponegoro.
[22] Arief. B. N. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Semarang: Bahan Penerbit Universitas Diponegoro.
[23] Kristiana Yudi. (2011). Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
[24] Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
[25] Satjipto Rahardjo, (2011). Satjipto Rahardjo Dan Hukum Progresif Urgensi Dan Kritik. Jakarta: Epistema Institue.
Online/World Wide Web dan Lain-Lain
[26] Medistiara, Yulida - detikNews, Deretan Jaksa yang Malah Diadili Karena Kasus Korupsi, diakses pada tanggal 6 Juni 2020 dalam https://news.detik.com/berita/d-4994630/deretan-jaksa-yang-malah-diadili-karena-kasus-korupsi
[27] Teubner, G. (Ed.). (2011). Dilemmas of law in the welfare state. Walter de Gruyter.
Cited-By:
1. PERUBAHAN PERSEPSI JAKSA TERHADAP PRIBADI TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG SEDANG DIPERIKSA DARI SISI PSIKOLOGIS
Mukhlis Ridwan, Erdianto Effendi, Maria Maya, Davit Rahmadan
Masalah-Masalah Hukum vol: 52 issue: 1 first page: 1 year: 2023
Type: Journal [View Source]
Copyright (c) 2020 Appludnopsanji, Pujiyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Cited-By:
1. PERUBAHAN PERSEPSI JAKSA TERHADAP PRIBADI TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG SEDANG DIPERIKSA DARI SISI PSIKOLOGIS
Mukhlis Ridwan, Erdianto Effendi, Maria Maya, Davit Rahmadan
Masalah-Masalah Hukum vol: 52 issue: 1 first page: 1 year: 2023
Type: Journal [View Source]