Covid-19 sebagai Bentuk Overmacht dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit

Merry Tjoanda1, *; Yosia Hetharie2; Marselo Valentino Geovani Pariela3; Ronald Fadly Sopamena4

Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon , Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon , Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon , Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon , Indonesia

Correspondence: E-mail:


Abstract

Abstract

The study is aimed at identifying and analyzing covid-19 as a form of relative overmacht and as a result of the overmacht law in the credit agreement and the policy of ending the credit agreement as a result of the covid-19 pandemic. The study method used in this study was normatif juridical, a doctrinal law study method by examining and studying the regulations of legislation that served asa basis for then analyzing the issues discussed. The study is analytical by using primary and secondary legal materials through the study of related documents and literature. The analysis used in the study is qualitative analysis to address the issues discussed. According to research, the covid-19 is a non-natural disaster that can therefore be categorized as overmacht measurement. As a form of overmacht relative, the result of the law of the spread of covid-19 as the overmacht relative to the credit agreement is that the debtor still has to fulfill his obligations to the debtor after the covid-19 is over. In its implementation based on POJK 11/2020, the debtor is given credit relief through restructuring in accordance with the form of restructuring issued by the bank in the form of lowering interest rates, extension of term, reduction of principal arrears, reduction of interest arrears and other forms according to verification and analysis of the bank on affected debtors covid-19.

Keywords: Covid-19; Overmacht; Credit Agreement.

Published: 2021 Mar 25; (1): 93 - 101
doi: 10.47268/sasi.v27i1.447

Copyright © 2021. Merry Tjoanda, Yosia Hetharie, Marselo Valentino Geovani Pariela, Ronald Fadly Sopamena
This article is distributed under the terms of the Creative Commons Attribution Attribution-NonCommercial 4.0 International License, which permits unrestricted use and redistribution provided that the original author and source are credited.

Self URI: Download PDF Version


A. PENDAHULUAN

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup seorang diri karena memerlukan manusia lain atapun mahkluk hidup lain untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya. Diantara Manusia yang satu dengan manusia lainnya selalu tercipta interaksi dan hubungan timbal balik, antara lain dapat berupa hubungan sosial ataupun hubungan hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya disatu pihak ada hak dan dipihak lain melekat suatu kewajiban.

Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja. Mimbar Hukum, 24 (3), 418-430. https://doi.org/10.22146/jmh.16119, h. 419.

Hubungan hukum yang tercipta antara manusia yang satu dengan manusia lainnya contohnya adalah perjanjian, Perjanjian merupakan instrument penting dalam kegiatan bisnis.

Nuraini, Hanifah., Dauri., A, Thio Haikal., Andreas, Ricco. (2020). Paradigma Interpretatif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheiden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Refleksi Hukum, 4 (2), 259-280. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280 , h. 260.

hubungan hukum berupa perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Sehingga sudah barang tentu perjanjian yang diadakan oleh para pihak juga merupakan hukum bagi hubungan konkret yang bersangkutan.

Hetharie, Yosia. (2019). Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SASI, 25 (1), 27-36. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147. h. 30.

Hukum perjanjian Indonesia saat ini menganut tradisi civil law yang berpedoman pada aturan yang merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda, fakta lain yang tampak adalah pengaruh Belanda yang telah menancapkan pilar-pilar ketentuan yang mengikat antara masyarakat dengan penguasa maupun masyarakat dengan masyarakat sendiri. Bukti lain keterkaitan akan hukum Belanda dengan Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW) khususnya Buku III tentang Perikatan dan lebih khusus lagi diatur dalam Bab II tentang Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.

Sunandar, Taryana. (2004). Prinsip Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, h. 3.

Sedangkan menurut Prof. Subekti, perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal, dari peristiwa itu timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut, yang dinamakan perikatan. Perikatan (verbintenissen) adalah suatu perhubungan antara dua orang atau dua pihak sehingga pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hubungan antara perikatan dan perjanjian yaitu bahwa perjanjian itu menimbulkan perikatan, perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan, sumber lain adalah undang-undang. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedang perjanjian adalah suatu hal yang konkret atas suatu peristiwa.

Panggabean, Henry Pandapotan. (2008). Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, h. 71.

Perjanjian dimaknai sebagai “hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat yang menimbulkan akibat hukum.

Hetharie, Yosia. (2020). Default in Sea Transportation Agrement. Law Research Review Quarterly, 6 (2), 181-184. https://doi.org/10.15294/lrrq.v6i2.37900, h. 181.

Disisi lain, Sudikno Mertokusumo mengajukan 3 (tiga) asas hukum perjanjian, yaitu asas konsensualisme, suatu persesuaian kehendak (berhubungan dengan lahirnya suatu perjanjian), asas kekuatan mengikatnya suatu perjanjian (berhubungan dengan akibat perjanjian) dan asas kebebasan berkontrak (berhubungan dengan isi perjanjian).

Ibid.

Pada pelaksanaan suatu perjanjian, asas kekuatan mengikat terkadang sukar untuk dilaksanakan bila terjadi perubahan keadaan, dan perubahan tersebut sangat mempengaruhi kemampuan para pihak yang terikat dalam perjanjian untuk memenuhi prestasinya. Perubahan keadaan itu seringkali dapat menyebabkan salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian mengalami kerugian apabila perjanjian dilaksanakan. Beberapa persoalan dalam perjanjian diantaranya diakibatkan oleh adanya perubahan keadaan namun KUHPerdata sebagai ketentuan utama dalam hukum perjanjian belum mengakomodasi hal ini. Dan hal tersebut sering dikaitkan dengan keadaan di luar perkiraan/dugaan atau kehendak para pihak yang biasa dikenal dengan keadaan memaksa (force majeure) atau juga dikenal dengan istilah overmacht.

Dalam KUH Perdata, menyatakan bahwa overmacht adalah “keadaan di mana debitur terhalang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian”. Pengertian ini kemudian disesuaikan dengan terminologi yang digunakan, yaitu keadaan paksa. Keadaan paksa diartikan sebagai “kejadian di luar kendali satu pihak”. Pengaruh mana menunda atau menyebabkan pelaksanaan kewajiban suatu pihak dalam perjanjian tersebut tidak mungkin dan sesudah timbul, pihak tersebut tidak dapat menghindari atau mengatasi kejadian tersebut.

Ibid

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, maka setiap perjanjian haruslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide/good faith) dalam pelaksanaannya, karena sifatnya yang mengikat sebagaimana sebuah undang-undang. Namun ada pengecualian dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata ini. Pengecualian tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaan memaksa (overmacht) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata. Sistem hukum KUH Perdata tidak mengintrodusir prinsip rebus sic stantibus dalam ranah hukum perjanjian namun lebih mengedepankan aspek overmacht.

Sekitar Bulan Desember Tahun 2019, kasus covid-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan, Provinsi Hubei. Sumber penularan kasus ini masih belum diketahui pasti, tetapi kasus pertama dikaitkan dengan pasar ikan di Wuhan.

Rothan, Hussin A., Byrareddy, Siddappa N. (2020). The epidemiology and pathogenesis of coronavirus disease (COVID-19) outbreak. Journal of Autoimmunity, 109 (May). https://doi.org/10.1016/j.jaut.2020.102433.

Tanggal 18 Desember hingga 29 Desember 2019, terdapat lima pasien yang dirawat dengan AcuteRespiratoryDistress Syndrome (ARDS).

Ibid

Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Indonesia berdampak buruk bagi perekonomian negara, perbankan, sampai keberlangsungan hidup Masyarakat.

Taun, T., & Nugraha, A. (2020). Penerapan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja dan Kebijakan Bank Terhadap Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 24-32. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.422, h. 24.

Oleh karena semakin luasnya covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia dan berdampak kepada semua bidang kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Maka Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK No. 11/2020). Tetapi, Perlu pula dicatat bahwa kebijakan restrukturisasi/keringanan kredit/pembiayaan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang diambil oleh pihak Bank. Dalam hal ini, Bank yang akan melakukan penanganan melalui kebijakan yang memuat kriteria debitur dan sektor yang terkena dampak Covid-19 untuk kemudian berhak mendapatkan kebijakan restrukturisasi.keringanan kredit tersebut.

B. METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif

Irianto, Sulistyowati. (2009). Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal, Jakarta: Yayasan Obor, h. 308

, yakni metode penelitian Hukum doctrinal dengan mengkaji dan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar untuk kemudian menganalisis permasalahan yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi dokumen dan literatur terkait. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif guna menjawab permasalah yang dikaji.

C. PEMBAHASAN

1. Akibat Hukum Covid-19 sebagai Bentuk Overmacht Terhadap Perjanjian Kredit

Kredit merupakan kemampuan untuk melakukan pembelian atau melakukan pinjaman dengan janji pembayaran akan ditangguhkan pada jangka waktu yang disepakati

Tektona, R.I., & Risma, Q. (2020). Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian pada Analisis Pemberian Kredit Usaha Mikro. Batulis Civil Law Review, 1(1), 1-13. DOI: https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.420, h. 1.

, selain itu kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara bank/lembaga pembiayaan dengan pihak peminjam kemudian melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sutarno, (2004). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Pada Bank, Bandung: Alfabeta, h. 2.

Kredit antara lain memfasilitasi permodalan terhadap usaha melalui kredit perbankan, untuk mengem-bangkan usahanya agar dapat berdaya saing, mengingat kendala yang paling dominan adalah permodalan.

Limpele, Mariana Mogot. (2017). Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan Pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado Menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Lex Crime, 6 (2),44-49. h. 44.

Unsur esensial dari kredit adalah adanya kepercayaan dari bank/lembaga pembiayaan sebagai kreditur terhadap peminjam sebagai debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh kredit dari bank/lembaga pembiayaan (kreditur) oleh debitur. Makna dari kepercayaan tersebut adalah adanya keyakinan dari bank/lembaga pembiayaan sebagai kreditur bahwa kredit yang diberikan akan sungguh-sungguh diterima kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Hermansyah, (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Bandung: Kencana Prenada Media, h. 43.

Sedangkan Kredit dari segi ekonomi berarti suatu kegiatan memberikan nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan kepada kreditur setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang telah disetujui, sebagai keuntungan bagi pihak kreditur karena telah memberikan nilai ekonomi tersebut maka kreditur menerima pembayaran dengan bunga oleh debitur.

Baneftar, Frengky. (2020). Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 studi ada Bank Papua Cabang Biak. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5 (1), 19-44. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.25, h. 19.

Fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan sebagai kreditur kepada peminjam sebagai debitur dilaksnakan dalam bentuk perjanjian kredit. Perjanjian dalam keadaan wabah Covid-19 sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian yang ditetapkan dan disepakati oleh para pihak, sebab perjanjian tersebut mengikat para pihak, sehingga para pihak tunduk pada isi perjanjian

Kunarso, K., & Sumaryanto, A.D. (2020). Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 33-46. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.423, h. 33.

.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Overmacht merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban atau prestasinya kepada kreditur setelah dilaksanakannya perjanjian, yang oleh karenanya debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dilaksanakan akibat adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya. Seperti : gempa bumi, banjir, kecelakaan.

Hampir dalam semua perjanjian ditemukan prasa “Overmacht”. Prasa ini termasuk “unsur naturalia” dari suatu kontrak, sehingga prasa ini baik disebutkan maupun tidak sudah dianggap ada dalam suatu kontrak atau perjanjian. Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata telah menetapkan overmacht sebagai alasan hukum yang membebaskan debitur dari kewajiban melaksanakan pemenuhan (nakoming) dan ganti rugi (schadevergoeding) sekalipun debitur telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau onrechtmatig.

Aminah. (2020). Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian, Diponegoro Private Law Review, 7 (1), 650-656. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8172, h. 653.

Pasal 1244 KUH Perdata berbunyi; “Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

Lebih lanjut Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Sifat overmacht dibagi menjadi dua yaitu overmacht yang bersifat tetap dan overmacht yang bersifat sementara. Pada overmacht yang tetap debitur sama sekali tidak dapat berprestasi yang disebabkan karena overmacht, sedangkan pada overmacht sementara debitur akan dapat berprestasi kembali setelah keadaan overmacht tersebut berakhir.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor  manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis..

Covid-19 termasuk bencana non-alam, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Ayat (3) yakni: “Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Covid-19 sudah termasuk kondisi overmacht. Pada sebagian orang sudah termasuk overmacht absolut yaitu mereka yang tidak mampu lagi melakukan prestasi seperti tukang Ojol, korban PHK. Namun sebagian lagi overmacht relatif yaitu mereka katerogi UMKM.

Namun demikian, debitur memiliki pilihan, apakah restrukturisasi kredit/pembiayaan yang bisa diidentikkan dengan overmacht relatif, atau menyatakan dirinya dalam kondisi overmacht absolut. Namun demikian perlu dipahami bahwa overmacht tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dari kedua pihak (debitur dan kreditur). Oleh karena itu debitur/nasabah bisa meminta penetapan ke pengadilan.

Akibat hukum Overmacht/ force majeur/ keadaan memaksa yaitu :

  1. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
  2. beban resiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara, dan
  3. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontras prestasi.

Oleh karena pandemi covid-19 dikategorikan sebagai overmacht relatif, maka akibat hukum overmacht dalam perjanjian kredit akibat adanya pandemi covid-19 di Kota Ambon menyebabkan tidak berubahnya beban resiko dalam artian bahwa debitur tetap memenuhi prestasinya setelah wabah pandemi covid-19 berakhir, ataupun melalui upaya restrukturisasi kredit sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan dengan debitur.

2. Kebijakan Penyelesaian Perjanjian Kredit Karena Overmacht Akibat Covid-19

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease) termasuk di bidang ekonomi khususnya pelaksanaan perjanjian kredit baik pada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaanBegitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK 11/2020). Kebijakan ini muncul untuk menyikapi banyaknya keluhan kesulitan akses pemberian keringan kredit atau pembiayaan kepada ojek online, sopir taksi, pengusaha UMKM dan pekerja tidak tetap serta pekerja korban PHK melalui relaksasi kredit.

Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 antara lain:

Ibid

  1. POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS;
  2. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan i untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  3. Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
  4. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
  5. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp.10 miliar; dan
  6. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
  7. Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
  8. penurunan suku bunga;
  9. perpanjangan jangka waktu;
  10. pengurangan tunggakan pokok;
  11. pengurangan tunggakan bunga;
  12. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  13. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
  14. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
  15. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
  16. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Pasca diterbitkannya POJK 11/2020, para debitur merasa sedikit aman karena adanya “relaksasi kredit”. Sebagaimana dipahami relaksasi kredit bermakna pemberian kelonggaran terkait pembayaran kredit/utang. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 2 POJK dimana pihak bank maupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM yang dihadapkan dengan persoalan tunggakan kredit (kredit bermasalah).

Ada dua metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, Pertama, penyelamatan kredit bermasalah yaitu melalui perundingan kembali antara bank/finance (kreditur) dengan nasabah debitur. Kedua, penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum, seperti panitia piutang negara PUPN dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Lembaga Peradilan dan arbitrase.

Penyelamatan kredit dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu rescheduling (penjadwalan kembali) dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran. Berikutnya reconditioning (persyaratan kembali) yaitu melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Terakhir adalah restrukturisasi (penataan kembali) dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit berupa pemberian tambahan kredit atau bisa juga dengan melakukan konversi. Sedangkan dalam POJK 11/2020 menyelamatkan kredit dimasa Pandemi menggunakan mekanisme restrukturisasi.

Kebijakan restrukturisasi masih menimbulkan permasalahan bagi para debitur bank/lembaga pembiayaan. Berdasarkan penelusuran dibeberapa media online nasional, banyak nasabah mengeluhkan bahwa bank atau lembaga pembiayaan masih tetap memberlakukan wajib membayar cicilan bulanan. Yang mereka ketahui adanya keringanan dalam bentuk “penundaan cicilan” sekaligus “penurunan bunga” sebagaimana yang disampaikan Presiden.

Terdapat dua ketidaksesuaian antara pernyataan Presiden dengan POJK 11/2020 dalam menyikapi “relaksasi kredit”. Pertama, POJK 11/2020 hanya menyatakan para debitur/nasabah mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 opsi yaitu; penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Sehingga tidak ditemukan adanya opsi “penundaan cicilan” dan “pengurangan bunga”.

Kedua, Bab I Pasal 1 POJK 11/2020 hanya menyebutkan lembaga perbankan, tidak termasuk Perusahaan/Lembaga Pembiayaan non Bank seperti Multifinance (Leasing). Bank yang dimaksud yakni Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sedangkan Presiden fokus untuk membantu pelaku usaha sektor informal seperti tukang ojek, atau sopir taksi yang memiliki cicilan kredit kendaraan. Dapat dikatakan bahwa POJK 11/2020 belum mengakomodir apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni menunda cicilan dan menurunkan bunga selama 1 tahun, karena faktanya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ditengah mewabahnya Covid-19, kondisi mereka semakin hari semakin memperihatinkan. Kondisi ini berdampak pada perekonomian nasional yang semakin memburuk di dalam situasi ketidakpastian.

D. P E N U T U P

Covid-19 merupakan sebuah bencana non alam yang karenanya dapat dikategorikan sebagai overmacht relative. Sebagai bentuk overmacht relatif, maka akibat hukum adanya penyebaran covid-19 sebagai overmacht relatif terhadap perjanjian kredit adalah bahwa debitur tetap harus memenuhi kewajiban/prestasinya kepada debitur setelah covid-19 berakhir. Dalam pelaksanaannya berdasarkan POJK 11/2020 maka debitur diberikan keringanan kredit melalui restruktrisasi sesuai dengan bentuk restrukturisasi yang dikeluarkan oleh bank berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga dan bentuk lainnya sesuai verifikasi dan analisis pihak bank terhadap debitur terdampak covid-19.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

  1. Aminah. (2020). Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian, Diponegoro Private Law Review, 7 (1), 650-656. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8172.
  2. Baneftar, Frengky. (2020). Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 studi ada Bank Papua Cabang Biak. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5 (1), 19-44. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.25.
  3. Hernawan, Ari. (2012). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja. Mimbar Hukum, 24 (3), 418-430. https://doi.org/10.22146/jmh.16119.
  4. Hetharie, Yosia. (2019). Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SASI, 25 (1), 27-36. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147.
  5. Hetharie, Yosia. (2020). Default in Sea Transportation Agrement. Law Research Review Quarterly, 6 (2), 181-184. https://doi.org/10.15294/lrrq.v6i2.37900.
  6. Kunarso, K., & Sumaryanto, A.D. (2020). Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 33-46. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.423.
  7. Limpele, Mariana Mogot. (2017). Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan Pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado Menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Lex Crime, 6 (2),44-49.
  8. Nuraini, Hanifah., Dauri., A, Thio Haikal., Andreas, Ricco. (2020). Paradigma Interpretatif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheiden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Refleksi Hukum, 4 (2), 259-280. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280.
  9. Rothan, Hussin A., Byrareddy, Siddappa N. (2020). The epidemiology and pathogenesis of coronavirus disease (COVID-19) outbreak. Journal of Autoimmunity, 109 (May). https://doi.org/10.1016/j.jaut.2020.102433.
  10. Taun, T., & Nugraha, A. (2020). Penerapan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja dan Kebijakan Bank Terhadap Debitur yang Terdampak Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 24-32. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.422.
  11. Tektona, R.I., & Risma, Q. (2020). Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian pada Analisis Pemberian Kredit Usaha Mikro. Batulis Civil Law Review, 1(1), 1-13. DOI: https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.420.

Buku

  1. Hermansyah, (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Bandung: Kencana Prenada Media.
  2. Irianto, Sulistyowati. (2009). Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal, Jakarta: Yayasan Obor.
  3. Panggabean, Henry Pandapotan. (2008). Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
  4. Sunandar, Taryana. (2004). Prinsip Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Sutarno, (2004). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Pada Bank, Bandung: Alfabeta.

Competing interests
Conflicts

conf1The author declare that no competing interests exist.

References


Copyright (c) 2021 Merry Tjoanda, Yosia Hetharie, Marselo Valentino Geovani Pariela, Ronald Fadly Sopamena

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

Cited-By:

 

1. Bank Credit Restructuring for Micro, Small and Medium Enterprises Due to the Covid-19 Pandemic
Teng Berlianty, Rory Jeff Akyuwen, Darma Perdana Tas’an
Batulis Civil Law Review  vol: 4  issue: 1  first page: 67  year: 2023  
Type: Journal [View Source]

 

2. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian
Ronald Fadly Sopamena
Batulis Civil Law Review  vol: 2  issue: 1  first page: 1  year: 2021  
Type: Journal [View Source]

 

3. Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Terjadinya Wanprestasi Kredit di Bank
Yansen Mual, Merry Tjoanda, Marselo Valentino Geovani Pariela
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum  vol: 3  issue: 9  first page: 888  year: 2023  
Type: Journal [View Source]

 

4. Public Legal Awareness of the Importance of Covid-19 Vaccination in Southeast Maluku Regency
Yosia Hetharie, Patrick Corputty
SASI  vol: 27  issue: 4  first page: 456  year: 2021  
Type: Journal [View Source]

 

5. Default in The Profit Sharing Agreement Between the State Government and Petuanan Areas
Marselo Valentino Geovani Pariela, Merry Tjoanda, Ronald Fadly Sopamena
SASI  vol: 27  issue: 4  first page: 444  year: 2021  
Type: Journal [View Source]

 

6. Covid -19 Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Jihan Ainun Mardian Septyawati, Merry Tjoanda, Sarah Selfina Kuahaty
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum  vol: 3  issue: 3  first page: 249  year: 2023  
Type: Journal [View Source]