PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.365

Keywords:

pemerintah, subjek hukum

Abstract

Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

Published: September 30, 2011
Crossmark - Check for updates

Article History

Received: June 24, 2020
Accepted: June 24, 2020

How to Cite

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA. (2011). SASI, 17(3), 53-58. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.365

Article Metrics